Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
Jun 20, 2011· Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan ("Permendag 29/2012") mengatur mengenai ekspor Produk Pertambangan.Produk Pertambangan adal sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi yang belum diol dan/atau dimurnikan (raw material atau ore) dapat berupa mineral logam, .